BRMP Bengkulu Ikuti Sosialiasasi Kebijakan KAN U-09
Jumat, 15/08/2025, Tim Laboratorium Pengujian BRMP Bengkulu mengikuti Sosialisasi Kebijakan KAN U-09 tentang Kebijakan Ketentuan Pembayaran Iuran Tahunan bagi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) secara daring.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Akreditasi _ex officio_ Sekretaris KAN (Wahyu Purbowasito)menyampaikan Perkembangan Layanan Akreditasi KAN. Dasar Hukum Akreditasi KAN UU No.20 Tahun 2014, PP No.34 Tahun 2018, Keputusan Presiden No.78 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional. Sistem Akreditasi dan Sertifikasi - KAN sesuai SNI ISO/ IEC 17011. Saat ini, ada 42 skema akreditasi yang dioperasikan oleh oleh Komite Akreditasi Nasional. Sampai dengan Juli 2025 terdapat 1.540 Lembaga Penguji, 374 Lembaga Kalibrasi, 93 Laboratorium Medik, 48 Penyelenggara Uji Profisiensi dan 8 Produsen Bahan Acuan yang telah beri nomor Akreditasi oleh KAN.
Selanjutnya pemaparan KAN U-09 oleh Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi (Ghufron Zaid). Kebijakan Ketentuan Pembayaran Iuran Tahunan Bagi Lembaga Penilaian Kesesuaian berdasarkan PP No. 40 tahun 2018. Iuran tahunan wajib dibayar setiap tahun dengan membuat kode billing melalui aplikasi KanMIS yang berlaku 30 hari. Besaran iuran tahunan sebesar Rp. 1.500.000,- per tahun. Tagihan iuran tahunan dikirimkan pada tanggal 2 Januari tahun berjalan dan kode billing berlaku selama 30 hari. Pembayaran iuran tahunan maksimal dibayarkan pada 31 Mei tahun berjalan, bila lewat waktu akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan sesuai PMK No.155/PMK.02/2021 dan PP No. 58 tahun 2020 (keterlambatan 1 hari dihitung 1 bulan).